Jakarta, JATMAN Online – Kementerian Agama (Kemenag RI) menggelar Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarasi Damai Umat Beragama di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Dalam kegiatan Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarasi Damai Umat Beragama yang merupakan rangkaian Hari Amal Bakti (HAB) ke-77 Kemenag RI. Kegiatan ini dibuka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ikut mendampingi, Wamenag Zainut Tauhid Saadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, serta pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Selain ribuan ASN Kementerian Agama, Jalan Sehat Kerukunan ini dihadiri masyarakat dan para tokoh agama yang secara bergantian membacakan doa, yaitu KH Aunullah A’la Habib (Islam), Pendeta Jimi MI Sormin (Kristen), Romo Agustinus Heri Wibowo (Katolik), Wisnu Bawa Tenaya (Hindu), Asun Gautama (Buddha), dan Xs. Budi Santoso Tanuwibowo (Khonghucu).
Hadir juga para tokoh penghayat kepercayaan, serta tokoh pemuda dan perempuan dari berbagai agama, antara lain Alissa Wahid, Sunanto (Ketua Pemuda Muhammadiyah), tokoh pemuda Katolik, Kristen, Konghucu, Buddha, dan Hindu. Dari kalangan influencer, hadir antara lain Habib Husein Jakfar (Islam), Frans Nicholas (Kristen), Olga Lydia (Katolik), dan Cecilia (Khonghucu).
Pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama dipimpin oleh pendakwah yang juga influencer Indonesia, Habib Husein Jakfar Al Hadar.
Dalam deklarasi tersebut, para tokoh agama bersama ASN Kemenag yang hadir menegaskan komitmen mereka untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye dan aktivitas politik praktis.
“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” demikain salah satu poin Deklarasi yang dibacakan Habib Husein Jakfar.
Berikut ini naskah Deklarasi Damai Umat Beragama
Kami, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan untuk:
1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia;
2. Mengukuhkan Gerakan Moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang Rukun dan harmonis;
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu
Jakarta, 14 Januari 2023
Tokoh Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan
Leave a Reply