Jakarta, JATMAN Online – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore mulai tanggal 23-31 Januari 2024. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan...