Home Artikel Nazar dalam Pandangan Tasawuf

Nazar dalam Pandangan Tasawuf

Ungkapan nazar seringkali kita dengar ketika seseorang yang memiliki hajat berkomitmen melakukan sesuatu ketika hajatnya terkabul. Lalu bagaimanakah proses nazar dan hukumnya menurut pandangan syariat dan tasawuf?

Jumhur ulama mengatakan, hukum asal nazar adalah mubah. Tetapi melaksanakan nazar tersebut adalah wajib karena kedudukan nazar sama dengan sumpah sehingga ketika melanggar nazar ada konsekuensi yang harus dipenuhi sebagaimana yang terdapat dalam Surat Al Maidah ayat 89:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

“Allah Swt. tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah Swt. menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur

Dari ayat di atas, ada beberapa konsekuensi yang harus dijalankan apabila seseorang tidak bisa memenuhi nazarnya, antara lain:

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan ketentuan setiap orang mendapatkan 1 mud beras yaitu sekitar ¾ liter
  2. Memberi pakaian 10 orang miskin (berupa baju, celana dan dapat menutup aurat bagi perempuan)
  3. Memerdekakan budak (poin ketiga ini sudah tidak relevan pada kondisi masa kini)
  4. Puasa berturut-turut selama tiga hari

Konsekuensi di atas dilakukan berdasarkan kemampuan orang yang bernazar. Jika orang yang bernazar tidak mampu melaksanakan tiga poin utama, maka alternative yang paling terakhirlah yang wajib dikerjakan. Apabila seluruh konsekuensi tersebut tidak bisa dilakukan, maka orang yang bernazar dihukumi dosa.

Nazar wajib dipenuhi ketika orang yang bernazar mengucapkan dengan perkataan (bil lafdzi). Jika hanya terbesit dalam hati, maka hukumnya tidak sah karena ada objektivitas yang akan dituju. Nazar bisa dilakukan dengan ibadah seperti shalat, puasa, sedekah dan lain-lain.

Kedudukan Nazar dalam Pandangan Tasawuf

Meskipun hukum asal nazar adalah mubah, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum nazar adalah makruh karena membebani sesuatu yang semestinya tidak dibebankan pada dirinya.

Secara syariat, hukum agama memperbolehkan nazar. Tapi dari sisi tasawuf, nazar sangat tidak dianjurkan karena orang yang melakukan nazar seolah-olah dapat mengubah takdir Allah Swt. dan menyebabkan hajatnya terpenuhi. Sehingga jika dilihat dari lubuk hati yang paling dalam, terbesit pikiran bahwa ia menghendaki Allah Swt. untuk mengikuti keinginannya. Berarti segala ibadahnya hanya bergantung kepada tercapainya apa yang diinginkan. Bahkan orang yang bernazar disebut orang yang pelit karena ibadahnya disesuaikan dengan hajatnya. Dan dalam konteks tasawuf, perilaku semacam ini merupakan su’ul adab kepada Allah Swt.

Seperti contoh:

“jika saya memiliki anak laki-laki, saya akan bersedekah sebanyak 1 milliyar”

Ucapan tersebut sejatinya membebani orang yang bernazar. Padahal, cukup memohon kepada Allah Swt. tentang apa yang diinginkan dan apabila keinginannya terkabul serta memiliki rizki lebih, maka bisa digunakan untuk bersedekah.

Secara pelaksanaan mungkin terlihat sama. Tetapi secara hakikat, nazar terkesan memaksa Allah Swt. dan enggan bersedekah ketika hajatnya tidak terkabul. Sedangkan jika orang tersebut tulus meminta kepada Allah Swt., kemudian Allah Swt. mengabulkannya, ia bisa dengan sukarela menyedekahkan apa yang dimilikinya tanpa mematok besaran harta yang dikeluarkan.

Oleh sebab itu, KH. Muhammad Danial Nafis seringkali berpesan:

“jangan membebani sesuatu yang tidak dibebankan secara syariat”

Wallahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published.