Sunnah secara harfiah berasal dari kata sanna yasunnu yang berarti perilaku, jalan, kebiasaan dan ketentuan. Dalam bahasa Arab, satu buah kosakata tidak bisa diartikan oleh satu makna saja melainkan tergantung dengan kalimat setelahnya. Maka makna Sunnah bisa menjadi definisi lain sesuai dengan konteks kalimat yang ada sebagaimana Sunnah menurut beberapa ahli berikut:
- Menurut Ulama Hadits
Apapun yang bersumber dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan maupun sifat. Dalam konteks ini, sunnah kemudian menjadi tradisi turun temurun yang diriwayatkan oleh beberapa generasi yang poros utamanya adalah Nabi Muhammad Saw.
- Menurut Mufassir
Pembatas bagi keuniversalan ayat-ayat al Quran. Meskipun al Quran dianggap sudah mencakup hukum-hukum peribadatan bagi umat Islam, tapi jika dilihat dari sisi kebahasaannya, masih banyak hal-hal yang perlu dijelaskan secara detail. Dan posisi sunnah menjadi alat bantu untuk menerangkan apa saja yang tidak dibahas dan ayat-ayat yang multitafsir dalam al Quran
- Menurut Ulama Ushul
Sunnah diposisikan sebagai sumber hukum kedua setelah al Quran. Sunnah menjadi pijakan dalil suatu hukum karena pada dasarnya kedua-duanya berasal dari Allah Swt melalui Nabi Muhammad Saw.
- Menurut Ulama fiqih
Sunnah ialah amalan dan ibadah yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Makna sunnah disini lebih mengarah pada hasil hukum dari proses penggalian dalil syara’. Inilah definisi sunnah yang kemudian dipahami oleh orang Indonesia kebanyakan sebagai makna sunnah yang sesungguhnya
- Menurut Ulama Kalam
Amalan-amalan yang bersumber dari Nabi dan diikuti oleh golongan ahlussunnah. Menurut al Auzai ada lima perkara yang selalu diamalkan oleh para sahabat dan tabiin yaitu mengikuti kebenaran, mengikuti sunnah, memakmurkan masjid, membaca al Quran dan berjihad di jalan Allah. Orang-orang yang mengikuti sunnah inilah yang kemudian mengklaim sebagai pengikut Nabi dan menamakan dirinya sebagai golongan ahlulssunnah wa al jamaah. Dengan kata lain siapapun yang tidak mengikuti sunnahnya maka dianggap bukan pengikut Nabi.
- Menurut kaum sufi
Sunnah adalah bukti kecintaan terhadap Nabi. Orang-orang sufi sama sekali tidak memprioritaskan pahala dalam hidup mereka. Maka jika Sunnah dianggap sebagai amaliyah yang boleh ditinggalkan dan boleh tidak, maka bagi mereka sunnah diposisikan sebagai hal yang wajib sebagai bukti cinta mereka terhadap Allah dan Nabinya.
Belakangan ini di Indonesia, dari beberapa definisi sunnah dalam pandangan Islam yang demikian luas, dipersempit menjadi satu definisi saja. Seolah definisi sunnah adalah bagian dari identitas kelompok yaitu perilaku Nabi yang diamalkan oleh golongan Ahlussunnah saja dan siapapun yang tidak mengamalkannya dianggap bukan bagian dari ahlussunnah. Padahal jika kita tarik kesimpulan dari beberapa definisi diatas, cakupan sunnah sangat luas antara lain berupa perbuatan keseharian Nabi yang sebenarnya tidak ada unsur ibadah sama sekali seperti mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri, bagaimana cara memotong kuku, cara mandi dan lain-lain. Apa yang dilakukan Nabi dalam kesehariannya sama dengan apa yang dilakukan orang lain pada umumnya. Bahkan bisa jadi berasal dari tradisi masyarakat sekitar yang kemudian diimplementasikan oleh Nabi. Sahabat dan tabiin mengamalkannya atas dasar mencontoh keteladanan Nabi yang lambat laun menjadi tradisi turun-temurun dan dilakukan oleh pengikut-pengikut setelahnya. Makna sunnah tersebut berbeda dengan makna sunnah ketika Nabi sudah memfatwakan hukum berdasarkan suatu peristiwa atau menjelaskan firman Allah yang masih umum, seperti sistematika gerakan shalat yang tidak dijelaskan dalam al Quran kemudian Nabi memberikan contoh kepada para sahabat bagaimana gerakan shalat yang dimaksud dalam al Quran. Maka itu bisa menjadi dasar hukum dan rujukan pengambilan hukum syara’.
Adapun definisi yang disampaikan oleh ahli hadits, sunnah bukan hanya seputar perkataan, perbuatan dan ketetapan, tapi juga berupa karakteristik Nabi. Maka itulah sebabnya arti sunnah juga bisa dimaknai sebagai Sirah atau biografi dan mustahil para sahabat meniru fisik nabi kecuali hanya sebatas cara nabi berpenampilan dan berakhlak. Beberapa ulama membedakan antara sunnah dan hadits. Sunnah merujuk kepada perbuatan dan ketetapan Nabi sedangkan hadits mencakup pada ucapan. Sedangkan dalam persperktif lain, sunnah dianggap implementasi Nabi terhadap wahyu Allah dan hadis merupakan penuturuan dan respon nabi terhadap tindakan orang lain. Dari beberapa definisi diatas, Sunnah dianggap memiliki satu makna dengan hadits kecuali pada definisi menurut ulama fiqih, yang disebut dengan sunnah adalah salah satu dari lima hukum syara’ yang berhubungan dengan peribadatan dan muamalah yaitu wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Lima hukum tersebut diartikan sebagai berikut:
- Wajib yaitu apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan apabila dtinggalkan mendapat dosa.
- Haram yaitu apabila dilaksanakan berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala
- Sunnah yaitu apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa
- Makruh yaitu apabila dilaksanakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala
- Mubah yaitu baik dilaksanakan atau ditinggalkan, tidak ada pahala dan dosa.
Laporan: Khoirum Millatin, S.Hum
Leave a Reply