Mursyid Membaiat Tanpa Mengajarkan Ilmu Syariat

Pertanyaan: Apakah boleh seorang mursyid mengajarkan dan membaiat para murid tanpa mengajarkan ilmu-ilmu syariat? Jawaban: Seorang mursyid tidak boleh membaiat para murid, jika murid masih bodoh ilmu syariat, dan di tempat tersebut tidak diajarkan. Ilmu syariat yang dimaksud adalah ilmu tauhid, bersuci, shalat dan apa yang berkaitan dengan itu. Jawaban ini dinukil dari kesepakatan Para Ulama Thoriqah JATMAN dalam Keputusan Muktamar Ke I Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Tegalrejo, Magelang Tanggal 18 Rabiul Awal 1377 H/12 Oktober 1957 M: “Tidak boleh kalau murid masih dalam keadaan bodoh, dan di tempat itu tidak ada orang yang mengajar dia tentang ilmu-ilmu syariat” Referensi dari...

Bolehkah Masuk Thariqah Secara Bersama?

Pertanyaan:Apakah boleh seorang masuk Thoriqah Naqsyabandiyah dan lainnya secara bersama? Apakah demikian itu tidak seperti sebutir telur dierami dua induk ayam, sehingga akhirnya menjadi rusak? Jawaban:Seorang murid thoriqah diperkenankan merangkap dua thoriqah atau lebih, namun tentu harus bertanggung jawab untuk mengamalkan amaliyah thoriqah tersebut. Seperti yang telah disepakati oleh Para Ulama Thoriqah JATMAN dalam Keputusan Muktamar Ke I Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Tegalrejo, Magelang Tanggal 18 Rabiul Awal 1377 H/12 Oktober 1957 M. “Jikalau yang dikehendaki dalam soal itu merangkap dua thariqah atau lebih banyak, maka boleh dan tidak mengapa”. Keterangan Referensi:Al-Baljah al-Saniyyah, hal. 82:Syaikh Dahlawi menunjuknya sebagai mursyid...

Apa Hukumnya Pindah Thariqah?

Pertanyaan:Apakah boleh seorang murid thariqah pindah dari satu thariqah kepada thariqah yang lain? Jawaban: Haram, berpindah dari satu thariqah ke thariqah lain. Boleh, jika tetap mengamalkan secara istiqamah thariqah sebelumnya. Hal ini seperti yang disepakati oleh para ulama thariqah dalam Keputusan Muktamar Ke I Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Tegalrejo, Magelang Tanggal 18 Rabiul Awal 1377 H/12 Oktober 1957 M. Haram berpindah dari satu thariqah kepada thariqah yang lain. Namun dapat dikatakan: Boleh pindah, apabila dia dapat menetapi kepada thariqah yang sudah dimasuki dan istiqamah (tekun) pada tuntunannya. Sumber Referensi:a. Fataawaa al-Haditsiyah, hal. 50:Barangsiapa telah menyatakan baiat kepada seorang mursyid, dan...

Bagaimana Hukum Masuk Thariqah dan Mengamalkannya?

Pertanyaan:Bagaimana hukum masuk thariqah dan mengamalkannya? Jawaban: Jika masuk thariqah bertujuan untuk khusus belajar dzikir dan wirid, maka hukum masuk thariqah adalah sunnah Rasulullah SAW. Jika masuk thariqah bertujuan untuk membersihkan sifat-sifat rendah (takhalli) di dalam qalbu dan menghiasinya dengan sifat-sifat terpuji (tahalli), maka masuk thariqah hukumnya fardlu ‘ain. Mengamalkan wirid setelah baiat (talqin) hukumnya adalah wajib. Hal ini seperti yang disepakati oleh para ulama thariqah dalam Keputusan Muktamar Ke I Jam’iyyah Ahlith Thariqah Mu’tabarah di Tegalrejo, Magelang Tanggal 18 Rabiul Awal 1377 H/12 Oktober 1957 M. “Jikalau yang dikehendaki masuk thariqah adalah belajar untuk membersihkan hati dari sifat-sifat yang...

Memahami Taat Kepada Allah Lahir dan Batin

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya yang berjudul “Bidayatul Hidayah” memberikan penjelasan tentang pembagian taat kepada Allah, kemudian disyarah oleh Imam Nawawi Banten dalam kitab “Maraqi Al-Ubudiyyah“. Disini, kita akan mengulas makna taat dari kedua imam tersebut. Ketahuilah bahwasannya perintah Allah jika dilihat dari segi penekanannya adalah fardlu dan sunnah. Fardlu itu ibarat modal sedangkan sunnah itu ibarat untung jika dianalogkan dengan perdagangan. Dengan menjalankan fardlu, kita akan mendapatkan keselamatan dari siksa Allah. Di sisi lain, kita akan mendapatkan keberuntungan saat melaksanakan sunnah, berupa derajat yang tinggi di sisi Allah. Ketaatan kepada Allah ada yang sifatnya perintah dan larangan, walaupun larangan pun...

Al-Maut Al-ikhtiyari: Amalan Qalbu yang Tersembunyi dan Kontinyu

Pada tulisan ini, kita akan melanjutkan faidah-faidah al-maut al-ikhtiyari dalam kitab “Hidayatu Al-Rabbi ‘Inda Faqdi al-Murabbi” Karya Syeikh Al-Muttaqi Al-Hindi. Penjelasan tentang al-maut al-ikhtiyari bisa disimak ditulisan sebelumnya supaya lebih nyambung: Inilah Cara Efektif Mengendalikan Nafsu https://old.jatman.or.id/inilah-cara-efektif-mengendalikan-nafsu/ Mati Sebelum Mati, Terlahir Dua Kalihttps://old.jatman.or.id/mati-sebelum-mati-terlahir-dua-kali/ Tiga faidah terakhir dari al-maut al-ikhtiyari adalah: Jalan Logis yang Ditempuh dengan Qalbu, bukan dengan KakiAl-maut al-ikhtiyari adalah jalan logis yang ditempuh dengan qolbu bukan dengan kaki. Maksudnya begini, jika ibadah seperti sholat atau haji itu ngelibatin aktivitas fisik, seperti berdiri dengan kaki, dan takbir dengan mengangkat tangan, maka al-maut al-ikhtiyari itu enggak butuh aktivitas fisik, namun cukup dengan mengkondisikan...

Hambatan Berthoriqoh

Berapa banyak dari kita yang melakukan Mujahadah, Riyadloh dalam berthoriqoh untuk menuju Tazkiyatun Nafs justru seringkali Gagal ditengah jalan. Banyak diatara mereka dalam menjalaninya sudah merasa telah sampai atau wusul kepada Alloh. Banyak penghalang atau penyakit yang alami para salik hingga mereka gagal dalam membersihkan hatinya. Salah satu penyebab penghalang paling fital adalah keterikatan kita terhadap dunia. Dunia adalah nafsu, dan nafsu adalah ke-AKU-an diri, yang biasanya meliputi : Berharap dalam berthoriqohnya pasca Riyadloh dan Bermujahadah menjadi Syech, berharap menjadi Mursyid, berharap menjadi Pembimbing Spiritual, berharap menjadi Kaya, berharap Hutangnya Lunas, berharap punya komunitas dan masih banyak lainya yang tanpa...

Makna Alif-Lam-Mim (الٓمٓ) Menurut Syeikh Ibnu ‘Arabi

Al-Qur’an mengandung ayat muhkamat dan ayat mutasyabbihat. Ayat jenis yang kedua ini adalah ayat yang samar, sulit dipahami, dan hanya Allah yang mengerti hakikat maknanya, dan para auliya yang telah diberikan ketersingkapan (kasyaf) oleh Allah SWT. Ayat ini antara lain adalah huruf-huruf muqaththa’ah di awal surah al-qur’an. Para ulama mufassirin pun ketika menafsirkan huruf-huruf tersebut umumnya menyebutkan “Allahu a’lam bi muradihi” (Allah yang lebih mengerti maksudnya). Namun, bagi ulama ahli hakikat (muhaqqiqin) diberikan kasyaf oleh Allah untuk mengetahui makna di balik huruf-huruf muqaththa’ah tersebut. Ulama muhaqqiqin yang mengerti ilmu huruf ini adalah As-Syeikh Al-Imam Khatamul Auliya Abu Bakar Muhyiddin Muhammad...

Mengenang KH Hamdani Mu’in, Ketum Pertama PP MATAN

Bogor, JATMAN Online – MATAN (Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah), organisasi tarekat mahasiswa ini menginduk kepada JATMAN (Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah). MATAN dideklarasikan oleh Ra’is Aam JATMAN, Mualana Habib Luthfi bin Yahya pada Muktamar XI JATMAN di Pondok Pesantren Al-Munawariyyah Bululawang Malang Jawa Timur pada tanggal 10 – 14 Januari 2012 M / 16 – 20 Shafar 1433 H. Sejak berdiri, MATAN dinahkodai oleh KH Hamdani Mu’in, seorang dosen di UIN Walisongo Semarang, hingga beliau wafat. Selain aktif di MATAN, beliau juga aktif membantu di JATMAN. Sosok KH HamdaniBeliau menurut saya orang yang energik, berpikir besar, dan visioner. Saya pertamakali bertemu...

Mati Sebelum Mati, Terlahir Dua Kali

“Matilah Sebelum Kamu Mati”Ini adalah kalam Sayyidina Umar RA yang oleh para ulama ditafsirkan dengan al-maut al-ikhtiyari. Silahkan baca tulisan sebelumnya tentang al-maut al-ikhtiyari supaya lebih nyambung. Syeikh Al-Muttaqi Al-Hindi dalam kitab “Hidayatu Al-Rabbi ‘Inda Faqdi al-Murabbi” menyebutkan ada 8 faidah al-maut al-ikhtiyari. Dua diantaranya sudah kita sampaikan pada tulisan sebelumnya. Tiga akan kita bahas pada tulisan ini, sedangkan tiga sisanya insyaAllah pada tulisan selanjutnya. Tiga ini yaitu: 1. Ramuan Mukjizat (Al-Iksir)Perlu diketahui bahwa khasiat dari al-iksir adalah jika dilemparkan kepada sepotong tembaga, maka ia akan berubah jadi emas. Harganya bertambah dan derajatnya pun naik. Orang yang telah di posisi mati sebelum mati, jika beramal pasti...